PEMBERLAKUAN NILAI PENGGANTI PKL DI LINGKUNGAN FAKULTAS TEKNIK TELEKOMUNIKASI DAN ELEKTRO

Praktek Kerja Lapangan merupakan implementasi secara sistematis dan sinkron antara program pendidikan uang telah diperoleh dibangku perkuliahan dengan program penguasaan keahlian yang diperoleh melalui kegiatan kerja secara langsung di dunia kerja dan dunia industri untuk mencapai tingkat keahlian tertentu.

Mahasiswa memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Mahasiswa aktif
  2. Telah menempuh sedikitnya 4 semester (setara dengan 80 sks)
  3. Memiliki nilai IPK minimal 2.0
  4. Mendapat ijin dari dosen Wali atau Ka.Prodi
  5. Mahasiswa memilih mata kuliah PKL pada KRS semester aktif
  6. Mendapat surat ijin / surat penerimaan dari tempat PKL sedikitnya untuk jangka waktu 1 bulan
  7. Melaksanakan PKL sesuai jadwal (umumnya adalah libur semester genap ke ganjil)
  8. Mendapat dosen pembimbing PKL dari Program Studi
  9. Mengisi logbook selama mengikuti PKL
  10. Membuat laporan pelaksanaan PKL
  11. Mengikuti monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh kampus / perguruan tinggi
  12. Melaksanakan presentasi hasil pelaksanaan PKL
  13. Memperoleh nilai PKL  (baik dari dosen pembimbing maupun dari dunia usaha dan dunia industri) minimal C.

Nilai Pengganti PKL :

  1. Melaksanakan kegiatan mengajar di Satuan Pendidikan
  2. Melaksanakan kegiatan wirausaha
  3. Melaksanakan pengabidan masyarakat tematik
  4. Membuat tulisan ilmiah yang dipublikasi di majalah ataupun surat kabar
  5. Menjadi juara lomba inovasi
  6. Menjadi Narasumber

Buku Pedoman PKL Reguler

Buku PKL (Praktek Kerja Lapangan) Reguler

Buku Panduan Ekivalensi PKL Fakultas Teknik Telekomunikasi dan Elektro

Silahkan isi dan upload proposal anda di link bawah ini

FORM EKIVALENSI PKL