Penjelasan Alur Pengajuan Keringanan Pembayaran BPP Mahasiswa Overstudy
Keringanan pembayaran biaya penyelenggaraan pendidikan (BPP) diberikan apabila mahasiswa memenuhi kriteria yaitu
a. sedang menyelesaikan skripsi/tugas akhir untuk program studi sarjana angkatan tahun 2018 dan program studi diploma angkatan tahun 2019.
b. sudah mendaftar sidang skripsi/tugas akhir, dan hanya menunggu pelaksanaan sidang pada kesempatan pertama untuk semester berikutnya.
Bagi mahasiswa yang memenuhi kriteria point 1 a (Sedang menyelesaikan Skripsi/Tugas Akhir untuk program studi sarjana angkatan tahun 2018 dan program studi diploma angkatan tahun 2019) di atas, maka besarnya keringanan pembayaran Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) bagi mahasiswa adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif BPP normal (tanpa potongan) yang terakhir dibayarkan.
Bagi mahasiswa yang memenuhi kriteria point 1 b (Sudah mendaftar sidang skripsi/tugas akhir, dan hanya menunggu pelaksanaan sidang pada kesempatan pertama untuk semester berikutnya) di atas, maka besarnya keringanan pembayaran Biaya Penelenggaraan Pendidikan (BPP) bagi mahasiswa adalah sebesar 50% (lima puluh persen).
Mahasiswa yang dapat menerima keringanan pembayaran BPP dengan potongan sebesar 100% (seratus persen) dari tarif BPP normal harus memenuhi kriteria yaitu :
Mahasiswa program studi sarjana dan diploma telah menyelesaikan Sidang Tugas Akhir/Skripsi dan memenuhi syarat serta diproyeksikan yudisium pada semester Ganjil 2024/2025.
Mahasiswa dapat mendownload template Surat Permohonan Keringanan Pembayaran BPP dan Surat Pernyataan Komitmen menyelesaikan Studi yang telah disediakan, dan mengisi data diri secara lengkap untuk kemudian di Upload ke: https://diamon.ittelkom-pwt.ac.id/keringanan-biaya-bpp/
Berkas yang harus dilampirkan di email :
- Scan Surat Permohonan Keringanan Pembayaran BPP
- Scan Surat Pernyataan Komitmen menyelesaikan Studi
- Scan Kartu Hasil Studi (KHS) semester terakhir dari iGracias masing-masing
- Scan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), untuk yang KTM nya hilang, mohon menghubungi unit sisfo untuk dibuatkan kembali KTM nya.
Untuk tanda tangan dan materai yang tertera pada surat Wajib tanda tangan basah dan materai 10.000 yang asli.
3. Verifikator Fakultas akan memverifikasi berkas pengajuan yang masuk ke database fakultas, untuk batas waktu pengajuan ke email fakultas terakhir tanggal 15 Agustus 2024.
4. Fakultas akan mengeluarkan surat penolakan keringanan pembayaran BPP kepada mahasiswa yang kriteria dan/atau berkas pendatarannya tidak valid, untuk kemudian mahasiswa membayar tarif BPP sesuai tagihan yang dikeluarkan oleh Bagian Keuangan.
5. Apabilan Kriteria dan berkas pendaftarannya dinyatakan valid dan lengkap maka pengajuan akan diterima, untuk kemudian dari Fakultas akan mengeluarkan Surat Persetujuan Keringanan Pembayaran BPP.
6. Dari Fakultas mengirimkan Surat Persetujuan Keringanan Pembayaran BPP yang didalamnya tercantum list mahasiswa yang disetujui untuk diajukan Keringanan Pembayaran BPP kepada Wakil Rektor II, tembusan ke Bagian keuangan.
7. Bagian keuangan memberikan Keringanan Pembayaran BPP, dan melakukan Generate Tagihan di iGracias.
8. Mahasiswa Melakukan Pembayaran BPP ke Bank Mitra ITTP sesuai dengan tagihan yang dikeluarkan oleh Bagian
9. Mahasiswa melakukan Proses Registrasi, Pengisian KRS.Keuangan.